Alur Proses Sertifikasi Halal Berdasarkan Kementrian Agama

Bagikan

Per 1 Maret 2022, Sertifikasi Halal dikelola oleh Negara, penetapan bukan lagi melalui Majelis Ulama Indonesia. Bagi rekan rekan pengusaha, begini alurnya proses sertifikasi Halal berdasarkan halal.go.id:

Permohonan

Pelaku usaha dapat melakukan permohonan sertifikasi halal di situs https://ptsp.halal.go.id/ dengan dokumen pelengkap sebagain berikut:

  • Data Pelaku Usaha
  • Nama dan Jenis Produk
  • Daftara produk dan bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Doumen sistem jaminan produk halal

BPJPH: Verifikasi Dokumen

Proses 2 Hari Kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.

LPH: Pengujian

Proses 15 hari kerja oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk

Kemenag: Penetapan

Proses 3 hari kerja, yang dulunya dikelola oleh MUI untuk penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, kini langsung melalui Kemenag

Penerbitan Sertifikat Halal

1 Hari kerja untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal.

Dari proses di atas, proses sertifikasi halal total memerlukan waktu 21 hari.


Berikut ini dokumen permohonan sertifikat halal yang diperlukan:

Data Pelaku Usaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll)
b. Penelia Halal, melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal

Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal

Daftar Produk dan Bahan yang digunakan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong

Proses pengolahan produk

Pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengelohan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Dokumen Sistem Jaminan Halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Pendaftaran online di: https://ptsp.halal.go.id

Tentang Kami

Webwyze adalah sebuah tim web development siap untuk membantu pengusaha untuk membuat dan mengelola website profesional untuk bisnis.